Jumat, 30 Desember 2016

SERTIFIKAT SEMINAR NASIONAL DAN BDAH BUKU

SERTIFIKAT SEMINAR NASIONAL DAN BEDAH BUKU
"STRUKTUR FUNDAMENTAL PEDAGOGIK KRITIS PAULO FREIRE"

Rabu, 28 Desember 2016

Problematika Gender dalam Pendidikan

Problematika Gender dalam  Pendidikan
Rendahnya  kualitas  pendidikan  diakibatkan  oleh  adanya  diskriminasi  gender dalam  dunia  pendidikan. Ada tiga aspek permasalahan gender dalam pendidikan yaitu:
1.         Akses
Yang dimaksud dengan aspek akses adalah fasilitas pendidikan yang sulit dicapai. Misalnya, banyak sekolah dasar di tiap-tiap kecamatan namun untuk jenjang pendidikan selanjutnya seperti SMP dan SMA tidak banyak. Tidak setiap wilayah memiliki sekolah tingkat SMP dan seterusnya, hingga banyak siswa yang harus menempuh perjalanan jauh untuk mencapainya. Di lingkungan masyarakat yang masih tradisional, umumnya orang tua segan mengirimkan anak perempuannya ke sekolah yang jauh karena mengkhawatirkan kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu banyak anak perempuan yang ‘terpaksa’ tinggal di rumah. Belum lagi beban tugas rumah tangga yang banyak dibebankan pada anak perempuan membuat mereka sulit meninggalkan rumah. Akumulasi dari faktor-faktor ini membuat anak perempuan banyak yang cepat meninggalkan bangku sekolah.

2.         Partisipasi
aspek partisipasi dimana tercakup di dalamnya faktor bidang studi dan statistik pendidikan. Dalam masyarakat kita di Indonesia, dimana terdapat sejumlah nilai budaya tradisional yang meletakkan tugas utama perempuan di arena domestik, seringkali anak perempuan agak terhambat untuk memperoleh kesempatan yang luas untuk menjalani pendidikan formal. Sudah sering dikeluhkan bahwa jika sumber-sumber pendanaan keluarga terbatas, maka yang harus didahulukan untuk sekolah adalah anak laki-laki. Hal ini umumnya dikaitkan dengan tugas pria kelak apabila sudah dewasa dan berumah-tangga, yaitu bahwa ia harus menjadi kepala rumah tangga dan pencari nafkah.
3.         Manfaat dan penguasaan
Kenyataan banyaknya angka buta huruf di Indonesia di dominasi oleh kaum perempuan..Data BPS tahun 2003, menunjukkan dari jumlah penduduk buta aksara usia 10tahun ke atas sebanyak 15.686.161 orang, 10.643.823 orang di antaranya atau 67,85persen adalah perempuan

Pendidikan tidak hanya sekedar proses pembelajaran, tetapi merupakan salah satu ”nara sumber” bagi segala pengetahuan karenanya ia instrumen efektif transfer nilai termasuk nilai yang berkaitan dengan isu gender. Dengan demikian pendidikan juga sarana sosialisasi kebudayaan yang berlangsung secara formal termasuk di sekolah.
Perilaku yang tampak dalam kehidupan dalam kehidupan sekolah interaksi guru-guru, guru-murid, dan murid-murid, baik di dalam maupun luar kelas pada saat pelajaran berlangsung maupun saat istirahat akan menampakkan konstruksi gender yang terbangun selama ini. Selain itu penataan tempat duduk murid, penataan barisan, pelaksanaan upacara tidak terlepas dari hal tersebut. Siswa laki-laki selalu ditempatkan dalam posisi yang lebih menentukan, misalnya memimpin organisasi siswa, ketua kelas, diskusi kelompok, ataupun dalam penentuan kesempatan bertanya dan mengemukakan pendapat. Hal ini menunjukkan kesenjangan gender muncul dalam proses pembelajaran di sekolah.

Pengaruh Globalisasi Terhadap Pendidikan

Pengaruh Globalisasi Terhadap Pendidikan
Adanya globalisasi akan berpengaruh pada suatu bangsa dan negara, masyarakat bahkan individu dalam masyarakat. Pengaruh yang ditimbulkan globalisasi pada suatu bangsa terjadi di berbagai bidang, antara lain : bidang ekonomi, politik, bidang social budaya, bidang pertahanan dan keamanan, bidang agama, bidang pendidikan, dan sebagainya. Globalisasi bisa dianggap sebagai penyebaran dan intensifikasi dari hubungan-hubungan bidang di atas yang menembus sekat-sekat geografis ruang dan waktu. Dengan demikian, globalisasi hampir melingkupi semua hal yang berkaitan dengan ekonomi, politik, kemajuan teknologi, informasi, komunikasi, transportasi, dll.
Di bidang pendidikan, globalisasi memiliki dampak yang besar bagi perubahan pendidikan, baik secara sistem maupun kurikulum yang diajarkan. Menurut Edison A. Jamli dkk. (2005), globalisasi ditandai oleh ambivalensi yaitu tampak sebagai “berkah” di satu sisi tetapi sekaligus menjadi “kutukan” di sisi lain. Tampak sebagai “kegembiraan” pada satu pihak tetapi sekaligus menjadi “kepedihan” di pihak lainnya. Globalisasi pendidikan di Indonesia juga ditandai oleh ambivalensi yaitu berada pada kebingungan, karena ingin mengejar ketertinggalan untuk menyamai kualitas pendidikan Internasional, kenyataannya Indonesia belum siap untuk mencapai kualitas tersebut. Padahal kalau tidak ikut arus globalisasi ini Indonesia akan semakin tertinggal.
Namun, apa yang terjadi jika Indonesia tetap memaksakan dirinya untuk mengikuti arus globalisasi? Globalisasi pendidikan di Indonesia akan tambah tidak adanya kejelasan. Hal ini dikarenakan sistem pendidikan selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan arus globalisasi yang tidak diimbangi dengan keadaan mayarakat Indonesia yang sedang dilanda “krisis moral atau hilangnya identitas atau jati diri” manusia serta “krisis ekonomi” yang sampai sekarang tak kunjung-kunjung selesai. Sehingga pengaruh global dalam pendidikan tidak dapat diterima secara menyeluruh oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Hal ini ditandai dengan pendidikan yang selalu mengikuti arus globalisasi yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia setingkat dengan kualitas pendidikan Internasional, tetapi pada kenyataannya Indonesia belum siap untuk mengikuti arus tersebut sehingga kualitas pendidikan di Indonesia masih tertinggal. Inilah yang sekarang menjadi problematika pendidikan di Indonesia.
Sebaiknya bagaimana menyelesaikan permasalahan tersebut? Haruslah pendidikan di Indonesia memilki pemimpin yang paham akan keadaan Indonesia di atas yaitu yang sedang di landa krisis moral atau hilangnya identitas atau jati diri manusia serta krisis ekonomi. Sehingga Indonesia tidak perlu lagi terlalu cepat untuk mengikuti arus global, tapi juga tidak terlalu lamban dalam proses meningkatkan kualitas pendidikan. Kualitas Pendidikan dapat dimulai dari pendidik yang harus memiliki sertifikat ke-profesional-an, peningkatan fasilitas sarana dan prasarana bagi sekolah-sekolah, dan birokrasi yang jujur dan adil serta didukung dengan sistem pendidikan yang sesuai dengan keadaan masyarakat Indonesia.

Relativisme dalam Pendidikan

Relativisme dalam Pendidikan
Relativisme ini merupakan hasil dari perjuangan kaum posmodernis yang berusaha membrontak tatanan yang sudah mapan.  Situasi di era posmodern digambarkan pada sebuah penolakan terhadap paradigma-paradigma besar, lama, kokoh, dan tak tersentuh. Posmodernisme acapkali menolak apapun yang selama ini tidak bisa ditolak sekalipun. Hasil dari ideologi besar ini adalah pendidikan yang mengacu pada konteks yang tumbuh disekitarnya. Contoh:
- sekolah komunitas. Pendidikan postmodern yang mengutamakan sistem sosial sebagai penyokong kehadiran sekolah. 
- kurikulum multikultural. Kurikulum ini mengacu pada ideologi tentang pentingnya toleransi, penghargaan terhadap yang lain, serta praktik-praktik sosial yang berdasarkan pada upaya membangun kemanusiaan melalui toleransi. 
Era posmodern itu juga tidak serta merta menjadikan masyarakat mengikuti segala nilai yang ada didalamnya. Adapun respons penting yang perlu diperhatikan. Respons itu sendiri sangat berpengaruh terhadap model pendidikan di dunia. Dua hal itu adalah sebagai bertikut:
  1. Fundamentalir religius. Fundamentalisme religius adalah perspektif yang melihat segala sesuatu berdasarkan perspektif agama. Kebenaran yang dipraktikkan oleh masyarakat haruslah mengacu pada fiqih yang termaktub di dalam kitab suci. Contoh komunitas religius yang menolak adanya "ilmu dunia"
  2. Fundamentalisme rasional. Ini berarti bahwa segala sesuatu dipandang sebagai buah dari rasionalitas. Tatanan sosial haruslah mengacu pada logika yang dipahami oleh masyarakat an bisa diawasi berdasarkan logika yang berbasis kompetensi adalah realisasi dan fundamentalisme rasional. Bahwa segala-galanya harus ddiukur dari kemampuan mempraktikkan kognitif dalam bentuk keterampilan-keterampilan yang bisa diukur. Contoh: sekolah yang mendasarkan diri sebagai Sekolah Bertaraf Internasional.

filsafat pendidikan islam


Filsafat Pendidikan Islam
A. Pengertian Filsafat Pendidikan Islam

Filsafat secara harfiah berasal kata Philo berarti cinta, Sophos berarti ilmu atau hikmah, jadi filsafat secara istilah berarti cinta terhadap ilmu atau hikmah. Pengertian dari teori lain menyatakan kata Arab falsafah dari bahasa Yunani, philosophia: philos berarti cinta (loving), Sophia berarti pengetahuan atau hikmah (wisdom), jadi Philosophia berarti cinta kepada kebijaksanaan atau cinta pada kebenaran. Pelaku filsafat berarti filosof, berarti: a lover of wisdom. Orang berfilsafat dapat dikatakan sebagai pelaku aktifitas yang menempatkan pengetahuan atau kebijaksanaan sebagai sasaran utamanya. Ariestoteles (filosof Yunani kuno) mengatakan filsafat memperhatikan seluruh pengetahuan, kadang-kadang disamakan dengan pengetahuan tentang wujud (ontologi). Adapun pengertian filsafat mengalami perkembangan sesuai era yang berkembang pula. Pada abad modern (Herbert) filsafat berarti suatu pekerjaan yang timbul dari pemikiran. Terbagi atas 3 bagian: logika, metafisika dan estetika (termasuk di dalamnya etika).

Pendidikan secara harfiah berasal kata didik, yang mendapat awalan pen akhiran an. berarti perbuatan (hal, cara dan sebagainya) mendidik. Kata lain ditemukan peng(ajar)an berarti cara (perbuatan dan sebagainya) mengajar atau mengejarkan. Kata lain yang serumpun adalah mengajar berarti memberi pengetahuan atau pelajaran. Kata pendidikan berarti education (inggris), kata pengajaran berarti teaching (inggris). Pengertian dalam bahasa Arab kata pendidikan (Tarbiyah) – pengajaran (Ta’lim) yang berasal dari ‘allama dan rabba. Dalam hal ini kata tarbiyyah lebih luas konotasinya yang berarti memelihara, membesarkan, medidik sekaligus bermakna mengajar (‘allama). Terdapat pula kata ta’dib yang ada hubungannya dengan kata adab yang berarti susunan.

Dari segi bahasa Arab kata Islam dari salima (kemudian menjadi aslama), kata Islam berasal dari isim masdar (infinitif) yang berarti berserah diri, selamat sentosa atau memelihara diri dalam keadaan selamat. Yakni dengan sikap seseorang untuk taat, patuh, tunduk dengan ikhlas dan berserah diri kepada Allah SWT; sebagaimana seseorang bias disebut Muslim. Selanjutnya Allah SWT memakai kata Islam sebagai nama salah satu agama yang ajaran-ajarannya diwahyukan-Nya kepada manusia melalui Muhammad SAW (sebagai Rasul-Nya). Sebagai agama Islam diakui memiliki ajaran yang komprehensif (al-Qur’an) dibandingkan dengan agama-agama lain yang pernah diturunkan Tuhan sebelumnya.

Setelah dijelaskan satu persatu yang tersebut di atas, diyakini belum dijelaskan secara lebih khusus mengenai apa itu filsafat pendidikan Islam?

Pendapat para ahli yang mencoba merumuskan pengertian filsafat pendidikan Islam, Muzayyin Arifin mengatakan pada hakikatnya adalah konsep berpikir tentang kependidikan yang bersumberkan atau berlandaskan pada ajaran-ajaran agama Islam tentang hakekat kemampuan manusia untuk dapat dibina dan dikembangkan serta dibimbing menjadi manusia (Muslim) yang seluruh pribadinya dijiwai oleh ajaran Islam. Secara sistematikanya menyangkut subyek-obyek pendidikan, kurikulum, metode, lingkungan, guru dan sebagainya. Mengenai dasar-dasar filsafat yang meliputi pemikiran radikal dan universal menurut Ahmad D Marimba mengatakan bahwa filsafat pendidikan Islam bukanlah filsafat pendidikan tanpa batas. Adapun komentar mengenai radikal dan universal bukan berarti tanpa batas, tidak ada di dunia ini yang disebut tanpa batas, dan bukankah dengan menyatakan sesuatu itu tanpa batas, kita telah membatasi sesuatu itu. Dalam artian, apabila seorang Islam yang telah meyakini isi keimanannya, akan mengetahui di mana batas-batas pikiran (akal) dapat dipergunakan.

Filsafat Hukum


Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Hakekat Hukum

Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hukum. Hakekat hukum meliputi :

1. Hukum merupakan perintah (teori imperatif)

Teori imperatif artinya mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum di alam semesta adalah sebagai perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat

Aliran hukum alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum (lex) dalam urutan mulai yang teratas, yaitu :

Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh manusia, yang disamakan hukum abadi)
Lex divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia)
Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)
Lex positive (hukum yang berlaku     merupakan tetesan dari Lex divina        kitab suci
Aliran positivisme hukum     Jhon Austin beranggapan bahwa hukum berisi perintah, kewajiban, kedaulatan dan sanksi. Dalam teorinya yang dikenal dengan nama “analytical jurisprudence” atau teori hukum yang analitis bahwa dikenal ada 2 (dua) bentuk hukum yaitu positive law (undang-undang) dan morality (hukum kebiasan).

2. Kenyataan sosial yang mendalam (teori indikatif)

Mahzab sejarah : Carl von savigny beranggapan bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.

Aliran sociological jurisprudence dengan tokohnya Eugen Eurlich dan Roscoe Pound dengan konsepnya bahwa “hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) baik tertulis malupun tidak tertulis”.

Hukum tertulis atau hukum positif
Hukum posistif  atau Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku di daerah (negara) tertentu pada suatu waktu tertentu.

Contoh : UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Hukum tidak tertulis
–   Hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak yang terkait

–   Hukum adat adalah adat istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa adat

–   Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antar dua negara atau lebih dimana isinya mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.

–   Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka

–   Yurisprudensi adalah kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “azas precedent” yaitu pengadilan memutus perkara mempertimbangkan putusan kasus-kasus terdahulu yang di putus (common law)

3. Tujuan hukum (teori optatiif)

Keadilan
Menurut Aristoteles sebagai pendukung teori etis, bahwa tujuan hukum utama adalah keadilan yang meliputi :

–   Distributive, yang didasarkan pada prestasi

–   Komunitatif, yang tidak didasarkan pada jasa

–   Vindikatif, bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumannya

–   Kreatif, bahwa harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif

–   Legalis, yaitu keadilan yang ingin dicapai oleh undang-undang

Kepastian
Hans kelsen dengan konsepnya (Rule of Law) atau Penegakan Hukum. Dalam hal ini mengandung arti :

–   Hukum itu ditegakan demi kepastian hukum.

–   Hukum itu dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara.

–   Hukum itu tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.

–   Hukum itu bersifat dogmatic.

MASYARAKAT DESA

PENGERTIAN MASYARAKAT
Masyarakat juga sering dikenal dengan istilah society yang berarti sekumpulan orang yang membentuk sistem, yang terjadi komunikasi didalam kelompok tersebut.
PENGERTIAN DESA
Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung 
PENGERTIAN MASYARAKAT DESA
Berdasarkan pengertian di atas bisa di simpulkan bahwa masyarakat desa adalah sekumpulan orang yang membentuk sistem dan saling berkomunikasi yang tinggal di pembagian wilayah administratif di Indonesia atau tinggal di kampung yang dipimpin oleh Kepala Desa.
Seorang ahli sosiologi yang bernama Talcott Persons menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Afektivitas, yaitu merupakan perasaan kasih sayang, cinta, kesetiaan, dan kemesraan, yang ditunjukkan dalam sikap kehidupan sehari-hari yang saling tolong menolong, perasaan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain, menolong orang lain tanpa pamrih.
b. Orientasi kolektif, sifat ini mewujudkan konsekuensi dari sifat efektivitas, yaitu meningkatkan kebersamaan tidak suka memanjakan diri, tidak suka berbeda pendapat dengan sesama warga desa.
c. Partikularisme, yaitu semua hal yang ada hubungannya dengan apa yang khusus berlaku untuk tempat atau daerah tertentu saja, ada hubungannya dengan perasaan subyektif dan rasa kebersamaan.
d. Kekaburan, yaitu sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan secara eksplisit (penggunaan bahasa yang tidak langsung).
e. Askripsi, yaitu berhubungan dengan berdasarkan usaha yang disengaja (direncanakan), tetapi lebih merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keharusan. Dari sifat ini masyarakat desa sukar berubah sesuatu diterima sebagaimana adanya dan berkembang secara tradisionalisme dan konservalisme.
Ciri-Ciri/Karakteristik Masyarakat Desa
1. Jumlah penduduk tidak terlalu padat dan bersifat homogen
2. Kontrol sosial masih tinggi
3. Sifat gotong royong masih kuat
4. Sifat kekeluargaannya masih ada.