Narkoba
dan Napza Narkoba
adalah singkatan dari Narkotika dan obat berbahaya. Napza adalah singkatan dari
Narkotika Alkohol Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Nikotik secara
etimologi berasal dari bahasa Yunani yang artinya ‘kelenger’, merujuk pada
sesuatu yang bisa membuat seseorang tak sadarkan diri (fly), sedangkan dalam
bahasa Inggris narcotic lebih mengarah ke obat yang membuat penggunanya
kecanduan.
Narkotika
secara farmakologik adalah opioida, tetapi menurut UU no 22, tahun 1997
narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,
baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Seiring berjalannya waktu
keberadaan narkoba bukan hanya sebagai penyembuh namun justru menghancurkan.
Awalnya narkoba masih digunakan sesekali dalam dosis kecil dan tentu saja dampaknya tak terlalu berarti. Namun perubahan jaman dan mobilitas kehidupan membuat narkoba menjadi bagian dari gaya hidup, dari yang tadinya hanya sekedar perangkat medis, kini narkoba mulai tenar digaungkan sebagai dewa dunia, penghilang rasa sakit.
Awalnya narkoba masih digunakan sesekali dalam dosis kecil dan tentu saja dampaknya tak terlalu berarti. Namun perubahan jaman dan mobilitas kehidupan membuat narkoba menjadi bagian dari gaya hidup, dari yang tadinya hanya sekedar perangkat medis, kini narkoba mulai tenar digaungkan sebagai dewa dunia, penghilang rasa sakit.
Alkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan distilasi atau fermentasi tanpa distilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan caramencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung etanol.
Yang dimaksud dengan narkotika
meliputi :
Golongan Opiat : heroin, morfin,
madat, dan lain-lain. Golongan Kanabis : ganja, hashish.
Golongan Koka : kokain, crack.
Golongan Koka : kokain, crack.
Psikotropika adalah zat atau obat
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku. Zat Adiktif Lainnya adalah bahan lain
bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan
ketergantungan.Psikotropika menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 meliputi
ectasy, shabu-shabu, LSD, obat penenang/obat tidur, obat anti depresi dan anti psikosis.
Zat
psikotropika yang sering disalahgunakan (menurut WHO 1992) adalah :
1. Alkohol : Semua minuman beralkohol yang mengandung etanol (Etil alkohol).
1. Alkohol : Semua minuman beralkohol yang mengandung etanol (Etil alkohol).
2.
Opioida : heroin, morfin, pethidin, candu.
3.
Kanabinoida : Ganja, hashish.
4.
Sedativa/hipnotika : obat penenang/obat tidur.
5.
Kokain : daun koka, serbuk kokain, crack.
Stimulansia lain, termasuk kafein,
ectasy, dan shabu-shabu. Halusinogenika, LSD,mushroom, mescalin.
Tembakau (mengandung nikotin). Pelarut yang mudah menguap seperti aseton dan lem. Multipel (kombinasi) dan lain-lain, misalnya kombinasi heroin dan shabu-shabu, alkohol dan obat tidur. Zat adiktif lain termasuk inhalansia (aseton, thinner cat, lem, nikotin, kafein).
Tembakau (mengandung nikotin). Pelarut yang mudah menguap seperti aseton dan lem. Multipel (kombinasi) dan lain-lain, misalnya kombinasi heroin dan shabu-shabu, alkohol dan obat tidur. Zat adiktif lain termasuk inhalansia (aseton, thinner cat, lem, nikotin, kafein).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar