Kurikulum
2013 adalah kurikulum terbaru yang diluncurkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional mulai tahun 2013 ini sebagai bentuk pengembangan dari kurikulum
sebelumnya yaitu kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mencangkup
kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu. Hal ini senada
dengan apa yag ditegaskan dalam pasal 1 ayat 29 Undang-Undang no. 20 tahun 2003
bahwa kurikulum merupakan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum
2013 ini diberlakukan secara bertahap mulai tahun ajaran 2013-2014 melalui
pelaksanaan terbatas, khususnya bagi sekolah-sekolah yang sudah siap
melaksanakannya. Pada Tahun Ajaran 2013/2014, Kurikulum 2013 dilaksanakan
secara terbatas untuk Kelas I dan IV Sekolah Dasar/Madrasah Ibtida’iyah
(SD/MI), Kelas VII Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan
Kelas X Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan atau Madrasah
Aliyah (SMA/SMK/MA/MAK). Pada Tahun Ajaran 2015/2016 diharapkan Kurikulum 2013
telah dilaksanakan di seluruh kelas I sampai dengan Kelas XII.
Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum
yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini
merupakan kurikulum yang diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan
Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa
percobaanya pada tahun 2013
dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan Pada tahun ajaran
2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013
diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I
dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar. Kurikulum 2013
memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan,
aspek sikap, dan perilaku. Ada pun evaluasi yang dilakukan guru terhadap
penilaian peserta didik itu sesudah kegiatan pembelajaran dilakukan.
Kurikulum seharusnya memperhatikan kebutuhan anak bukan
malah memaksakan sesuatu yang membuat anak kurang nyaman dalam menuntut ilmu.
Proses pendidikan yang baik adalah dengan memberikan kesempatan pada anak untuk
kreatif. Itu harus dilakukan sebab pada dasarnya gaya berfikir anak tidak bisa
diarahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar