Bagi guru yang ingin mengetahui Dasar Hukum Program Pendidikan Propesi
Guru berikut ini admin postingkan informasinya :
a. UU No. 20 Tahun 2003, Tentang
Sisdiknas.
Menimbang;
1) Bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
2) Bahwa Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang- undang.
3) Bahwa sistem pendidikan nasional
harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta
relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai
dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu
dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan.
4) Bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti
serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5) Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Undang-Undang
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru
dan Dosen.
Menimbang;
1)
Bahwa
pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,
bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2)
Bahwa
untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi,
serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan
dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
3)
Bahwa
guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis
dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat;
4)
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf
c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen;
c. PP No.
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Menimbang:
Bahwa
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal
37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60
ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Standar Nasional Pendidikan.
Mengingat:
1) Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
d. PP No. 74 tahun tentang Guru;
PP
No 74 Tahun 2008 tentang Guru pada pasal 2
menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi,
Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kemudian
pada pasal berikutnya dijelaskan perihal kompetensi tersebut pada pasal 3
sebagai berikut.
1) Kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
2) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
3) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bersifat holistik.
4) Kompetensi pedagogik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran
peserta didik yang sekurangkurangnya meliputi:
a) pemahaman wawasan atau landasan
kependidikan;
b) pemahaman terhadap peserta didik;
c) pengembangan kurikulum atau silabus;
d) perancangan pembelajaran;
e) pelaksanaan pembelajaran yang
mendidik dan dialogis;
f) pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g) evaluasi hasil belajar; dan
h) pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
5) Kompetensi kepribadian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
a) beriman dan bertakwa;
b) berakhlak mulia;
c) arif dan bijaksana;
d) demokratis;
e) mantap;
f) berwibawa;
g) stabil;
h) dewasa;
i)
jujur;
j)
sportif;
k) menjadi teladan bagi peserta didik
dan masyarakat;
l)
secara
obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m) mengembangkan diri secara mandiri
dan berkelanjutan.
6) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang
sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
a) berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau
isyarat secara santun;
b) menggunakan teknologi komunikasi dan
informasi secara fungsional;
c) bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d) bergaul secara santun dengan
masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku;
dan
e) menerapkan prinsip persaudaraan
sejati dan semangat kebersamaan.
7) Kompetensi
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam
menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan
budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a) materi pelajaran secara luas dan
mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran,
dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b) konsep dan metode disiplin keilmuan,
teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren
dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata
pelajaran yang akan diampu.
8)
Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat(7)
dirumuskan ke dalam:
a) standar kompetensi Guru pada satuan
pendidikan di TK atau RA, dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat;
b) standar kompetensi Guru kelas pada
SD atau MI, dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat;
c) standar kompetensi Guru mata
pelajaran atau rumpun mata pelajaran pada SMP atau MTs, SMA atau MA, SMK atau
MAK dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat; dan
d) standar kompetensi Guru pada satuan
pendidikan TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB dan pendidikan formal bentuk lain yang
sederajat.
e) Standar kompetensi Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
9)
Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru;
Mengingat
:
a) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
b) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
c) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
d) Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006.
e) Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M
Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005.
10)
Permendiknas No. 27 tahun 2008 tentang Program standar kualifikasi akademik dan
kompetensi konselor;
Menimbang :
Bahwa
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (5)Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Konselor.
Mengingat :
a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
b) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496).
c) Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
d) Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007.
11)
Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program pendidikan profesi guru pra
jabatan.
Menimbang :
a) Bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi
kepribadian, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi.
b) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, sertifikat pendidik bagi
guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan
ditetapkan oleh Pemerintah.
c) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan.
Mengingat :
a) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor:4301).
b) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
c) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496).
d) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941).
e) Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008.
f) Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 187/M/2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 77/P Tahun 2007.
12)
Permendiknas no. 9 Tahun 2010 tentang program pendidikan profesi guru dalam
jabatan.
Menimbang:
a) Bahwa berdasarkan Pasal 10
ayat(1)Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,kompetensi guru
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi;
b) Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, sertifikat pendidik bagi
guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat, dan
ditetapkan oleh Pemerintah.
c) Bahwa dalam rangka memberi peluang
kepada guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik melalui
pendidikan profesi, perlu mengatur program pendidikan profesi guru bagi guru
dalam jabatan.
d) Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Program Pendidikan Profesi Guru
Bagi Guru Dalam Jabatan;
Mengingat:
a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
b) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
c) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496).
d) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
e) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun
2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
f) Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar